Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

OJK Cabut Izin 11 Bank Perekonomian Rakyat hingga Agustus 2026, Nasabah Diminta Tak Panik

Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-27T02:57:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




Jakarta, Indometro.netBank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin usaha 11 BPR dan BPR Syariah sepanjang 2026 hingga Agustus. Kabar tersebut kembali ramai diperbincangkan masyarakat karena berkaitan langsung dengan keamanan simpanan nasabah.

Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Izin usaha bank tersebut dicabut OJK terhitung sejak 19 Agustus 2026.

11 BPR Dicabut Izinnya

Berdasarkan laporan yang beredar, 11 bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 meliputi:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas
  2. PT BPR Prima Master Bank
  3. Perumda BPR Bank Cirebon
  4. PT BPR Kamadana
  5. PT BPR Koperindo Jaya
  6. PT BPR Pembangunan Nagari
  7. PT BPR Ceper Permata Artha
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
  11. PT BPR Citra Bersada Abadi.

Fenomena tersebut tidak serta-merta berarti industri perbankan nasional berada dalam kondisi krisis. Pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap bank yang mengalami persoalan tertentu dan tidak berhasil memenuhi langkah penyehatan yang diperlukan.

OJK Perkuat Permodalan BPR

Di sisi lain, OJK pada Juni 2026 menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat. Aturan tersebut berlaku sejak 30 Juni 2026 dan ditujukan untuk memperkuat permodalan serta kemampuan BPR dalam menghadapi risiko.

OJK menyebut penguatan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing BPR, memperkuat fungsi intermediasi, sekaligus meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap risiko operasional.

Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Pencabutan izin usaha BPR tidak berarti nasabah harus langsung kehilangan seluruh simpanannya. Setelah izin dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sejumlah kasus pencabutan izin BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil peran dalam proses penyelesaian dan pembayaran simpanan nasabah sesuai ketentuan penjaminan.

Karena itu, masyarakat disarankan tetap mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai keamanan dana di BPR.

BPR Tetap Punya Peran Penting

Di tengah isu pencabutan sejumlah izin usaha, BPR tetap memiliki peran penting dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

OJK sebelumnya menegaskan bahwa industri BPR dan BPR Syariah terus diarahkan agar tumbuh menjadi industri yang berintegritas, tangguh, dan mampu memberikan akses keuangan kepada masyarakat di wilayahnya.

Dengan demikian, perhatian terhadap kesehatan BPR perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat, bukan semata-mata sebagai kabar mengenai penutupan bank.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan