Jakarta, Indometro.net — Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik. Perkembangan kasus hukum yang menjeratnya menjadi perhatian setelah pihak Febrie mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan tersebut mulai digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara yang terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan pihak Febrie, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Dalam persidangan, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya meminta agar barang bukti yang disita dari rumah keluarganya dikembalikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang disebut berada dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap rumah keluarga di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kasus Febrie sebelumnya juga mendapat perhatian luas setelah Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Juli 2026. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, proses penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Febrie masih berlangsung. Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.
Perkembangan terbaru perkara ini membuat nama Febrie Ardiansyah, Jampidsus, praperadilan Febrie, emas 74 kg, dan kasus TPPU kembali ramai diperbincangkan. Proses persidangan praperadilan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana pengadilan menilai keberatan pihak Febrie terhadap tindakan hukum yang telah dilakukan.
Proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




